Senja Ramadan 2025 Hari 3: Syarat Sah Puasa Dalam Islam

Genteng - Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki syarat dan ketentuan tertentu agar dapat diterima oleh Allah SWT. Dalam Islam, syarat sah puasa mencakup beberapa aspek utama yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim. Syarat-syarat ini meliputi niat, keadaan seseorang saat berpuasa, serta ketaatan terhadap hukum-hukum Islam terkait puasa. 

Senja Ramadan: Syarat Sah Puasa Dalam Islam

Ustadz Ulul Absor--di hari ke 3 Ramadan--dalam kajiannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap syarat sah puasa sangat penting agar ibadah puasa yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Salah satu syarat sah puasa yang utama adalah niat. Niat harus dilakukan sebelum fajar untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadan. Namun, dalam beberapa kasus, jika seseorang lupa berniat puasa tetapi kemudian teringat sebelum waktu siang dan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah. 

Hal ini didasarkan pada pendapat para ulama yang memberikan keringanan dalam hal niat puasa sunah dan beberapa jenis puasa wajib, selama belum melakukan pembatal puasa.

Izin Suami Dalam Puasa Sunah

Selain niat, syarat lainnya adalah keadaan seseorang yang menjalankan puasa. Puasa hanya diwajibkan bagi orang yang telah baligh, berakal, serta mampu melaksanakannya. Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa, begitu juga dengan orang yang sedang mengalami gangguan mental. 

Orang yang sakit atau dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain sesuai dengan ketentuan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 184).

Terkait dengan hukum seorang istri yang hendak berpuasa sunah, Ustadz Ulul Abshor menegaskan bahwa ia perlu meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad disebutkan bahwa seorang istri tidak boleh berpuasa sunah tanpa izin suaminya jika suaminya sedang berada di rumah.

Ini dikarenakan kewajiban seorang istri adalah menaati suaminya dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan suami. Jika suaminya mengizinkan, maka puasanya sah dan berpahala.

Namun, jika suami tidak mengizinkan karena alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka istri tidak diperkenankan untuk tetap berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa dalam rumah tangga, ada adab dan aturan yang perlu dijaga dalam melaksanakan ibadah, terutama ibadah sunah seperti puasa. Oleh karena itu, komunikasi antara suami dan istri dalam hal ibadah sangat dianjurkan agar keduanya mendapatkan pahala dan keberkahan dalam rumah tangga.

Puasa Sah Meski Makan dan Minum, Namun ada Syaratnya

Selain itu, seseorang yang berniat puasa tetapi kemudian mengalami hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum karena lupa, tetap diperbolehkan untuk melanjutkan puasanya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, yang menyatakan bahwa jika seseorang makan atau minum karena lupa, maka itu adalah rezeki dari Allah dan ia harus melanjutkan puasanya. Hadis ini menunjukkan betapa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah puasa.

Secara keseluruhan, syarat sah puasa dalam Islam meliputi aspek niat, kemampuan fisik, dan kepatuhan terhadap aturan syariat. Seorang Muslim perlu memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga berpahala. Dengan memperhatikan ketentuan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan puasa dengan benar dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Sebagai penutup, kajian yang disampaikan oleh Ustadz Ulul Abshor mengingatkan kita bahwa ibadah puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam Islam. Dengan memahami syarat sah puasa, termasuk hukum-hukum terkait seperti niat dan izin suami dalam puasa sunah, setiap Muslim dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Referensi:

  • Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah: 184
  • Hadis Riwayat Muslim
  • Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ahmad
  • Kajian Ustadz Ulul Absor di Masjid Baiturrahman Genteng