Senja Ramadan 2025  Keutamaan Sholat Tarawih

Pada hari kelima Program Senja Ramadan di Masjid Baiturrahman Genteng, Ustadz Ulul Absor menyampaikan kajian yang membahas keutamaan sholat tarawih dan berbagai hukum terkait puasa. Salah satu poin utama yang beliau sampaikan adalah tentang keutamaan sholat tarawih yang dikerjakan secara berjamaah. 

Senja Ramadan 2025 Hari 5: Keutamaan Sholat Tarawih

Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang sholat tarawih bersama imam hingga selesai, maka akan dicatat baginya pahala seperti sholat semalam penuh." (HR. Tirmidzi, no. 806). 

Hadis ini menunjukkan bahwa mengikuti sholat tarawih dari awal hingga akhir bersama imam adalah kesempatan besar untuk mendapatkan pahala yang luar biasa.

Hukum Puasa bagi yang Sakit dan Sembuh di Pertengahan Hari

Selain itu, Ustadz Ulul Absor juga membahas tentang seseorang yang berpuasa tetapi kemudian mendapatkan udzur sakit. Jika seseorang sembuh di pertengahan hari, maka disunnahkan baginya untuk menahan diri dari makan dan minum dengan niat puasa hingga waktu maghrib. 

Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang menyatakan bahwa seseorang yang berada dalam keadaan berpuasa harus tetap menjaga kehormatan bulan Ramadan. 

Kewajiban Ibu Menyusui dalam Berpuasa

Dalam kajian tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban ibu menyusui dalam berpuasa. Bagi seorang ibu yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya atau bayinya, maka ia wajib membayar fidyah atau mengqadha puasanya di kemudian hari. 

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: "Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." ~ Al-Baqarah  [2]:184. 

Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir akan kondisi bayinya, maka ia harus membayar fidyah sekaligus mengqadha puasanya.

Download eBook Tentang Keutamaan Tarawih Dalam 30 Hari Berdasarkan Kitab Durratun Nasihin 

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Selanjutnya, Ustadz Ulul Absor menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa, salah satunya adalah masuknya benda ke dalam perut dengan sengaja. Ini mencakup makan, minum, atau menelan sesuatu secara sadar. 

Dalilnya adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang berbunyi: Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ  ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ  كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa." ~ Al-Baqarah [2]:187 
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa makan dan minum dengan sengaja saat berpuasa jelas membatalkan puasa


Batasan Ketidaktahuan dalam Hukum Islam

Dalam kajian ini juga dibahas tentang batasan seseorang yang mendapatkan ampunan karena tidak tahu suatu hukum dalam Islam. Ulama bersepakat bahwa seseorang yang tidak mengetahui suatu hukum bisa dimaafkan apabila ia benar-benar tidak memiliki akses terhadap ilmu, seperti tinggal jauh dari ulama atau tidak ada yang mengajarkannya. 

Namun, jika ia memiliki kesempatan untuk belajar tetapi tidak mau mencari ilmu, maka kelalaiannya tidak bisa dijadikan alasan untuk mendapatkan keringanan dalam hukum.

Hukum Pekerja Berat yang Berpuasa

Topik lain yang dibahas adalah tentang seseorang yang memiliki pekerjaan berat di bulan Ramadan. Tidak diperbolehkan bagi seorang pekerja berat untuk membatalkan puasanya kecuali jika memenuhi beberapa syarat, yakni"

  • Pekerjaannya tidak bisa dilakukan selain di bulan Ramadan, 
  • Tidak bisa dikerjakan pada malam hari, 
  • Tidak memiliki waktu istirahat selain waktu sholat, serta tetap berniat berpuasa di malam hari. 
  • Jika ia merasa tidak mampu bertahan, maka diperbolehkan membatalkan puasanya, tetapi tetap dengan niat untuk menghormati ibadah tersebut. 

Motivasi untuk Meningkatkan Ibadah Ramadan

Dengan adanya kajian ini, diharapkan umat Islam semakin memahami betapa pentingnya menjaga puasa dan menegakkan sholat tarawih sebagai salah satu ibadah unggulan di bulan Ramadan. Keutamaan-keutamaan yang disebutkan dalam kajian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas ibadah dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik.

Kajian ini ditutup dengan doa dan harapan agar umat Islam diberikan kekuatan untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan sempurna serta mendapatkan keberkahan yang berlimpah. Semoga kita semua termasuk golongan yang mendapatkan pahala sholat tarawih dan keutamaan lainnya di bulan suci ini. Aamiin.